Istrinyaberkata dalam dirinya: "Di dalam perjalanan terdapat seribu macam bahaya tetapi ketenangan tetap menghiasai wajah Musa." Istri Musa tetap taat kepada Musa. Nabi Musa sendiri tidak mengetahui rahasia tentang keputusannya yang cepat untuk kembali ke Mesir setelah sepuluh tahun beliau pergi melarikan diri, lalu mengapa sekarang ia kembali

A Alfa “Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan.” Dengan tiga angka, azimut atau bearing. B Bravo “Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya.” Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera. C Charlie “Sudah tentu.” * ** Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik. D Delta “Jauhkan diri; kami mengalami kesukaran mengemudi kapal.” Dengan dua, empat atau enam angka, tarikh. E Echo “Kami mengubah haluan ke kanan.”** F Foxtrot “Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami.” Jika dikibarkan oleh kapal induk pesawat udara; “Amaran; operasi penerbangan sedang dijalankan.” G Golf “Kami memerlukan malim.” Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, ertinya “Kami sedang menarik jaring.” Dengan empat atau lima angka, longitud. Dua angka terakhir menandakan minit, sebelihnya darjah. H Hotel “Ada malim dalam kapal.” I India “Kami mengubah haluan ke kiri.”** J Juliet “Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya jauhkan diri,” atau “Kami kebocoran barang muatan berbahaya.” K Kilo “Kami hendak berhubung dengan anda.” Dengan satu angka, “Kami hendak berhubung dengan anda melalui…”; 1 isyarat Morse dengan panji-panji atau lengan; 2 Pelaung suara; 3 Lampu isyarat Morse; 4 Isyarat bunyi. L Lima Di pelabuhan “Kapal ini sedang dikuarantin.” Di laut “Tolong hentikan kapal dengan segera.” Dengan empat angka, latitud. Dua angka pertama dalam darjah, selebihnya dalam m M Mike “Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan merentasi air.”** N November “Tidak.”* O Oscar “Orang jatuh laut.”** Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor. P Papa Blue Peter. Di pelabuhan Semua kakitangan mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut. Di laut Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan “Jaring kami terkena hambatan dalam laut.” Q Quebec “Kapal kami sihat’ dan kami memohon pratik bebas.” R Romeo “Kapal ini tidak bergerak.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, jarak dalam batu nautika. S Sierra “Kapal ini sedang bergerak mengundur.” ** Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot. T Tango “Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan.” Dengan empat angka, waktu tempatan. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. U Uniform “Anda sedang menuju ke kawasan bahaya.” V Victor “Kami memerlukan bantuan.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam kilometer sejam. W Whiskey “Bantuan perubatan diperlukan.” X Xray “Tolong hentikan segala rancangan anda dan nantikan isyarat kami.” Y Yankee “Kami sedang menyeret sauh.” Z Zulu “Kapal tunda diperlukan.” Jika dikibarkan oleh kapal perikanan yang berdekatan dengan kawasan perikanan, ertinya “Jaring sedang dilepaskan.” Dengan sekurang-kuragnya satu angka, waktu UTC. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. Navigasi pos

Dapatmengingat 15 dari 20 macam benda yang dilihatnya selama 1 menit, misalnya barang-barang di toko/pasar, makanan di meja pesta, peserta suatu rapat, Pramuka dalam latihan, dan sebagainya, c. Dapat mengikuti jejak sejauh 5 km, dengan menggunakan peta, kompas, dan surat-surat penunjuk jalan; sesudah sampai di tempat terakhir dapat menunjukkan jenis jenis isyarat bunyi bahaya di kapal Isyarat-Isyarat Bahaya Iinternasional Isyarat-Isyarat Bahaya Secara Umum Sesuai peraturan internasional, maka isyarat-isyarat bahaya berikut ini dapat digunakan secara umum untuk kapal di laut, antara lain Suatu ledakan senjata atau isyarat letusan air yang diperdengarkan dengan selang waktu kira-kira 1 satu menit. Bunyi yang diperdengarkan secara terus menerus oleh pesawat pemberi isyarat kabut. Roket-roket atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang memerah yang ditembakkan satudemi satu dengan selang waktu yang pendek. Isyarat yang dibuat oleh radio telegrafi atau sistem pengisyarat lain yang terdiri atas kelompok dari kode morse. Isyarat yang dipancarkan dengan menggunakan pesawat radio telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan "MEDE". Kode isyarat bahaya Internasional yang ditujukan dengan NC. Kode isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat yang di atas atau sesuatu yang menyerupai bola. Nyala api di kapal misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak yang dinyalakan Cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah. Isyarat asap yang menyebarkan sejumlah asap jingga orange Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang ke samping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang. Isyarat alarm radio telegrafi Isyarat alarm radio teleponi Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat. Isyarat Bahaya Yang Umum Terjadi di Kapal Sesuai dengan kemungkinan terjadinya situasi darurat di kapal isyarat bahaya yang umum dapat terjadi adalah Isyarat kebakaran membunyikan alarm atau bel ; satu pendek dan satu panjang secara terus menerus. Isyarat Ġ sekoci/meninggalkan kapal membunyikan bel atau suling ; tujuh pendek dan satu panjang secara terus menerus Isyarat orang jatuh ke laut Berteriak "Orang Jatuh Ke laut", melempar pelampung, melapor ke Mualim Jaga, Menaikan bendera internasiomal huruf "O" . Isyarat bahaya lainnya Isyarat-isyarat lain yang dianggap sangat perlu dan mendesak dalam situasi/keadaan darurat, diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Tindakan Dalam Keadaan Daraurat Sijil Bahaya Atau Keadaan Darurat Dalam keadaan darurat atau bahaya setiap awak kapal wajib bertindak sesuai ketentuan sijil keadaan darurat, oleh sebab itu sejil keadaan darurat senantiasa dibuat dan diinformasikan pada seluruh awak kapal. Sijil keadaan darurat di kapal perlu digantungkan di tempat yang strategis, sesuai, mudah dilihat dan mudah dibaca oleh seluruh pelayar. Perincian prosedur dalam keadaan darurat, seperti Tugas-tugas khusus yang harus ditanggulangi di dalam keadaan darurat oleh setiap anak buah kapal. Sijil keadaan darurat selain menunjukkan tempat tugas-tugas khusus, juga tempat berkumpul kemana setiap awak kapal harus pergi. Sijil keadaan darurat bagi setiap penumpang harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum kapal berangkat, sijil keadaan darurat harus sudah dibuat dan salinannya digantungkan dibeberapa tempat yang strategis di kapal, terutama diruang ABK. Didalam sijil keadaan darurat juga diberikan pembagian tugas yang berlainan bagi setiap ABK misalnya menutup pintu kedap air, menurunkan sekoci penolong, menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran, dll. Selain itu di dalam sijil keadaan daruratdisebutkan tugas-tugas khusus yang dikerjakan oleh anak buah kapal bagian SD koki, pelayan, dll. Dalam hal yang menyangkut pemadam kebakaran, sijil keadaan darurat memberikan petunjuk cara-cara yang terjadi biasanya dikerjakan dalam terjadi kebakaran, serta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam hubungan dengan operasi pemadaman, peralatan-peralatan dan instalasi pemadam kebakaran di kapal. Sijil keadaan darurat harus membedakan secara khusus semboyan-semboyan panggilan bagi ABK untuk berkumpul di sekoci penolong mereka masing-masing, di rakit penolong atau ditempat berkumpul untuk memadamkan kebakaran. Tata Cara Khusus Dalam Pprosedur Keadaan Darurat Semboyan untuk berkumpul dalam keadaan darurat terdiri dari dari 7 atau lebih tiupan pendek yang diikuti dengan 1 tiupan panjang dengan menggunakan sujling kapal atau sirine. Sebagi tambahan dapat dilengkapi dengan bunyui bel atau gong secara terus menerus. Jika semboyan ini berbunyi, berarti semua orang yang berada di atas kapal harus menhgenakan pakaian hangat dan baju renang dan menuju ke tempat darurat. ABK melakukan tugas di tempat darurat mereka sesuai dengan yang tertera di dalam sijil awak darurat dan selanjutnya menunggu perintah. Setiap juru mudi dan anak buah sekoci menuju ke sekoci dan mengerjakan Membuka tutup sekoci, melipat dan memasukkannya ke dalam sekoci. Dua orang dalam sekoci masing-masing seorang di depan untuk memasang tali penahan sekoci yang berpasak dan seorang di belakang untuk memasang propeler sekoci. Tali yang berpasak dipasang sejauh mungkin ke depan tetapi sebelah dalam daru lopor sekoci dan di sebelah luar tali-tali lainnya. Memeriksa apakah semua awak kapal dan penumpang telah memakai rompi renang denganbenar atau tidak. Selanjutnya menunggu perintah Berikut ini akan dijelaskan prosedur atau tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam menghadapi beberapa situasi keadaan darurat. Tubrukan Bunyikan sirine bahaya Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup Lampu-lampu dek dinyalakan Nahkoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu VHF dipindahkan ke chanel 16 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. Ketinggian air pada got-got dan tangki-tangki diukur. 2. Kapal Kandas, Terdampar Stop mesin Bunyikan sirine bahaya Pintu-pintu kedap air ditutup Nahkoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu VHF dipindahkan ke chanel 16 Tanda-tanda bunyi "kapal kandas" dibunyikan Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatan Lampu dek dinyalakan Ketinggian air pada got-got dan tangki-tangki diukur Kedalaman laut di sekitar kapal diukur Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 3. Kapal Kebakaran Sirine bahaya dibunyikan Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup. Lampu-lampu di dek dinyalakan Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 4. Air Masuk Ke Dalam Ruangan Kapal Sirine bahaya dibunyikan Siaga dalam keadaan darurat Pintu-pintu kedap air ditutup Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi 5. Berkumpul Di Sekoci/Rakit Penolong Meninggalkan Kapal Sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal dibunyikan atas perintah nahkoda Awak kapal berkumpul di dekat sekoci tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat. 6. Orang Jatuh Ke Laut Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat mungkin dengan orang yang jatuh Kapal diolah gerak sedemikian rupa sehingga orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling Posisi dan letak pelampung diamati Mengolahgerakan kapal untuk melakukan pertolongan sebaik mungkin bila tempat berolah gerak memungkinkan, disarankan menggunakan metode "Wiliamson Turn" Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat. Bunyikan tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan. Regu penolong siap di sekoci. Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 7. Pencarian dan Penyelamatan Search And Rescue / SAR Mengambil pesan bahaya dengan menggunakan radio pencari arah. Pesan bahaya atau dipancarkan ulang Mendengarkan pola semua frekwensi bahaya secara terus menerus. Mempelajari buku petunjuk terbitan SAR MERSAR. Mengadakan hubungan antar SAR laut dengan SAR udara pada frekwensi 2182 KHz dan atau chanel 16. Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain di plot. Lintas-Lintas Penyelamatan Diri Mengetahui Lintas Penyelamatan Diri Escape Routes Dalam keadaan darurat dimana kepanikan sering terjadi maka kadang-kadang untuk mencapai suatu tempat misalnya sekoci sering terjadi kesulitan. Untuk itu awak kapal harus mengenal/mengetahui lintas penyelamatan diri Escape Routes, komunikasi di dalam kapal itu sendiri dan sistim alarmnya. Di kapal, lintas-lintas penyelamatan diri secara darurat dapat ditemui pada tempat-tempat tertentu seperti Kamar Mesin Adanya lintas darurat menuju ke geladak kapal melalui terowongan poros baling-baling yang yang sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulian "EMERGENCY EXIT" dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang berlari. Di kamar mesin tersedia dua lintas penyelamatan diri yang terbuat dari tangga baja yang terpisah satu dengan yang lainnya. Di Ruangan Akomodasi Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan rekreasi ataupun ruangan makan awak kapal atau daerah tempat berkumpulnya awak kapal dalam ruangan tertentu selalu dilengkapi dengan pintu darurat atau jendela darurat yang bertuliskan "EMERGENCY EXIT". Setiap Awak Kapal wajib mengetahui dan terampil menggunakan jalan-jalan atau lintas darurat. Disamping itu semua awak kapal demi keselamatannya wajib memperhatikan tanda-tanda gambar yang menuntun setiap orang untuk menuju atau memasuki lorong darurat pada saat keadaan darurat, kelalaian atau keteledoran hanya akan menyebabkan kerugian bagi diri sendiri bahkan mewlibatkan orang lain. Jalan menuju pintu darurat ditandai dengan panah berwarna putih pada papan berwarna ruang tersebut bersda dibawah sekat dek bulkhead tersedia dua lintas penyelamatan diri dari ruang bawah air . Salah satu harus kedap air, dan jika ruang tersebut berada di atas sekat dari zona tengah utama harus tersedia minimal dua lintas penyelamatan diri. Komunikasi Intern dan Sistem Alarm Komunikasi intern dan sistem alarm yang efisien sangatlah diperlukan dalam keadaan darurat. Bentuk komunikasi darurat untuk meninggalkan kapal dapat berupa isyarat bunyi suara dari lonceng, sirine atau juga dapat menggunakan mulut/teriak. Isyarat yang digunakan adalah tujuh bunyi pendek atau lebih disusul dengan satu bunyi panjang dari suling/sirine atau bel listrik. Alarm keadaan darurat lainnya seperti kebakaran, orang jatuh ke laut, dan lainya tidak diatur secara nasional melainkan oleh si pemilik kapal sendiri. Samarata dalam kewajiban zakat. Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, warna kulit, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, laki-laki, perempuan, pemerintah, yang diperintah, pemimpin agama, pemimpin negara, semua sama. 2. Membebaskan harta yang kurang dari nisab.
0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesPengenalan Isyarat BahayaOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYAJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Diamemerlu­ kan usaha seorang profesionai dalam ilmu-ilmu agama Islam umumnya. Ketika memerhatikan cara dan jalan penafsiran Al-Quran yang dilakukan oleh pengarang 'Tafsir Al-Azhar' sungguh menarik minat saya. Prof Dr Hamka dalam bidang penulisan buku-buku sastera, dan buku-buku agama sudah tidak perlu diperkenalkan. Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time.

Artikeldi bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Perjanjian yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 Agustus 2010. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai definisi, syarat sah, dan macam-macam perjanjian.

Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Tidak untuk membatasi kenyamanan, tetapi agar keselamatan penumpang lebih terjaga Sumber Mimpi buruk pelayaran Indonesia seolah tak kunjung usai. Pada tahun 2018 silam, terjadi kecelakaan kapal seperti kandasnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara 18 Juni 2018 dan KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan 3 Juli 2018. Penyebab kecelakaan tersebut diakibatkan kelebihan muatan penumpang, cuaca buruk, dan kerusakan permesinan kapal. Data Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menunjukkan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan kapal sebanyak 33 kejadian, di antaranya kandas 9, tenggelam 11, terbakar 6, dan tubrukan 7. Faktor kelalaian manusia human error menjadi penyebab dominan kecelakaan kapal laut. Sisanya kombinasi antara faktor alam dan beberapa faktor lain. Dilansir laman Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT merilis hasil investigasi dari beberapa kasus kecelakaan pelayaran yang terjadi di tahun tersebut. Setidaknya ada beberapa faktor yang berkontribusi sebagai penyebab kecelakaan, di antaranya Lemahnya aturan dan pengawasan kapal angkutan penumpang Lemahnya penerapan prosedur keselamatan, seperti ketersediaan alat keselamatan hingga batas maksimal muatan kapal angkutan penumpang Ketidakcocokan antara dokumen dan fakta di lapangan pada saat operasional mal administrasi. Setiap kecelakaan kapal terjadi tentu semua berharap itu yang terakhir. Kecelakaan kapal akan terus berulang, bila tanpa perbaikan serius terutama pada aspek keselamatan. Kejadian-kejadian sebelumnya seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap risiko ataupun potensi bahaya yang mungkin timbul sehingga tindakan preventif sangat diperlukan terkait dengan aspek keselamatan. Dalam hal ini penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan laut wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran dan standar pelayanan penumpang angkutan laut sesuai peraturan yang berlaku. Standar keselamatan pelayaran meliputi sumber daya manusia, sarana dan/atau prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan, dan sanksi. Sementara standar pelayanan yang dimaksud meliputi pelayanan keselamatan dan kesehatan, keamanan dan ketertiban, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Baca juga artikel ini Ingin Selamat? Lakukan Prosedur K3 Di Galangan Kapal Dengan Benar! Kesalahan Pertolongan Pertama Ini Nyatanya Bisa Membahayakan Nyawa Tidak hanya pihak penyelenggara jasa operator pelayaran, pengguna jasa angkutan laut pun harus bekerja sama dengan operator pelayaran untuk bersama-sama mengutamakan keselamatan pelayaran. Hal ini dikarenakan keselamatan pelayaran dapat terwujud bila regulator pemerintah, operator pelayaran, dan user pengguna jasa saling bekerja sama satu sama lainnya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Ditjen Perhubungan Laut memberikan panduan keselamatan naik kapal laut agar perjalanan dapat dilakukan dengan aman, selamat, tertib, dan nyaman. Panduan Keselamatan Penumpang Kapal Laut Setiap moda transportasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga etika yang harus dijaga menyesuaikan dengan jenis angkutan umumnya. Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Hal ini tidak bermaksud membatasi kenyamanan, justru aturan diterapkan agar semua penumpang merasa nyaman dan yang terpenting, keselamatan mereka lebih terjaga. Sebab, risiko kecelakaan yang terjadi di tengah laut dampaknya dua kali lipat dibandingkan yang terjadi di darat. Saat kecelakaan kapal, meski penumpang bisa menyelamatkan diri keluar dari kapal, mereka belum tentu selamat di tengah laut. Berikut panduan keselamatan naik kapal laut yang harus diperhatikan penumpang Persiapan Sebelum Berangkat Cermat memilih jadwal keberangkatan dengan mempertimbangkan musim dan cuaca Ketahui kredibilitas perusahaan atau operator pelayaran yang akan Anda naiki dan pilihlah operator yang terpercaya Beli tiket resmi dan hindari praktik percaloan. Anda bisa membeli langsung di lokasi atau loket yang telah terdaftar resmi. Siapkan diri dan barang bawaan Anda Pastikan fisik tetap prima Bekal makanan dan obat-obatan pribadi Tidak membawa atau memakai barang berharga yang berlebihan. Saat Berada di Kapal Laut Tidak memaksakan diri naik ke atas kapal yang sudah melebihi kapasitas angkut. Tunda keberangkatan dan tunggu serta ikuti jadwal keberangkatan selanjutnya Cek kondisi kapal. Bila perlu tanyakan kepada kru tentang keselamatan kapal Patuhi peraturan, denah, dan petunjuk keselamatan yang ada di kapal Sesuai PM 119 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, setiap penyelenggara angkutan laut wajib menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau. A. Fasilitas Keselamatan Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan berupa peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya kebakaran, kecelakaan atau bencana alam, antara lain Alat pemadam kebakaran Petunjuk jalur evakuasi Jaket keselamatan life jacket sesuai dengan kapasitas penumpang Sekoci sesuai dengan kapasitas penumpang. B. Fasilitas Kesehatan Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas kesehatan untuk penanganan darurat berupa perlengkapan P3K Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Catatan Ketahui prosedur keselamatan yang biasanya terdapat pada papan informasi, denah kapal, dan petunjuk keselamatan di kapal. Ketahui informasi mengenai rute evakuasi, akses ke lokasi penyimpanan sekoci dan jaket pelampung, serta lokasi titik kumpul darurat RAMBU IMO ASSEMBLY STATION Hindari mencari lokasi duduk di tempat-tempat yang dilarang seperti bagian geladak atas kapal karena kita tidak pernah bisa memprediksi pergerakan kapal akibat hempasan ombak. Tetap tenang dan ikuti instruksi awak kapal bila terjadi kecelakaan kapal. Penting! Bagi Anda yang melakukan penyeberangan menggunakan mobil, pastikan untuk tidak menyalakan mesin mobil di dalam kapal. Sebab, asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida yang memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dapat berpotensi untuk meracuni semua penumpang dan awak kapal di dalam tanpa disadari. Disarankan untuk mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tujuan. Sebaiknya tunda perjalanan jika ramalan cuaca memprediksi hujan atau badai, jumlah penumpang terlalu ramai, petugas tak memberi baju pelampung, dan kondisi kapal tidak memadai untuk perjalanan jauh. Bila Kapal Tenggelam, Apa yang Harus Dilakukan? Peristiwa kecelakaan kapal memang tidak bisa diprediksi. Untuk itu, ada baiknya Anda memiliki pemahaman tentang cara menyelamatkan diri dari kapal yang tenggelam Persiapan Jangan panik! Ketahui lokasi jaket pelampung life jacket Pahami cara pakai alat keselamatan, seperti jaket pelampung Kenali denah kapal, letak pintu keluar, dan lokasi sekoci Kenali dan dengar semua jenis sinyal evakuasi internasional. Saat Kapal Mulai Tenggelam Ikuti instruksi awak kapal Cari rute tercepat menuju titik kumpul darurat Hindari lift/eskalator Pegang bagian kapal yang masih mengambang demi hemat energi selama di air Jauhi tumpahan bahan bakar. Saat Meninggalkan Kapal Pastikan baju pelampung terpakai sempurna Jika tidak mengenakan baju pelampung, cari benda yang bisa membantu mengambang di air, seperti busa bangku atau koper. Hati-hati menuju sekoci Jika harus melompat dari kapal, pastikan Anda tetap memakai sepatu dan pastikan juga tidak mendarat di atas orang atau benda lain. Perhatikan posisi melompat yang benar Letakkan salah satu lengan pada perut Anda, lalu genggam siku yang satunya. Gunakan tangan yang lain untuk menutupi hidung Lompatlah sejauh mungkin Saat jatuh, silangkan kaki dan masuk ke air dengan telapak kaki terlebih dahulu. Jika di sekoci Jangan boros air minum Gunakan flare untuk menandai lokasi kepada regu penyelamat. Jika tidak di sekoci Usahakan tetap terjaga Usahakan diri tetap mengapung fungsikan benda di sekitar Jangan berenang sambil menampar air karena menarik perhatian predator laut Lakukan gerakan renang sederhana untuk mengambang, pastikan kepala selalu berada di atas air Berenang rapat dengan korban lain untuk menjaga suhu badan selama berada di air Di perairan dingin biarkan tubuh mengambang daripada berusaha berenang demi menghindari hipotermia. Menjauh dari kapal jika ukurannya besar. Sebab, kapal besar cenderung menciptakan efek menyedot dan menghisap semua yang tenggelam. Mencegah Hipotermia Setelah Kapal Tenggelam Selain tenggelam, ancaman terbesar bagi Anda setelah kapal tenggelam adalah hipotermia. Lakukan beberapa hal ini untuk mencegah hipotermia Jika Anda berada di permukaan air dengan alat pelampung dan bukan di atas rakit, rapatkan lutut Anda ke dada untuk membantu menjaga panas tubuh. Jika Anda berada di permukaan air bersama orang lain atau di atas rakit, tetaplah bersama-sama dan saling berpelukan Tetaplah berpakaian, meski pakaian Anda basah untuk menjaga suhu tubuh Anda. Bila terjadi musibah pelayaran seperti kapal tenggelam, usahakan untuk tetap tenang, tidak panik dan ikuti instruksi dari awak kapal dalam prosedur keselamatan. Tinggalkan semua barang bawaan dan fokus pada keselamatan diri. Salam Safety!
Bagian1Menyiapkan Diri. 1. Tetap tenang. Barangkali hal terpenting untuk menyelamatkan diri dari kapal tenggelam adalah dengan tetap tenang. Ini bahkan semakin penting pada saat kali pertama pecah kekacauan dalam tragedi laut. Jika tidak

Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal A Alfa "Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan." Dengan tiga angka, azimut atau bearing. B Bravo "Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya." Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera. C Charlie "Sudah tentu." * ** Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik. D Delta "Jauhkan diri; kami mengalami kesukaran mengemudi kapal." Dengan dua, empat atau enam angka, tarikh. E Echo "Kami mengubah haluan ke kanan."** F Foxtrot "Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami." Jika dikibarkan oleh kapal induk pesawat udara; "Amaran; operasi penerbangan sedang dijalankan." G Golf "Kami memerlukan malim." Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, ertinya "Kami sedang menarik jaring." Dengan empat atau lima angka, longitud. Dua angka terakhir menandakan minit, sebelihnya darjah. H Hotel "Ada malim dalam kapal." I India "Kami mengubah haluan ke kiri."** J Juliet "Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya jauhkan diri," atau "Kami kebocoran barang muatan berbahaya." K Kilo "Kami hendak berhubung dengan anda." Dengan satu angka, "Kami hendak berhubung dengan anda melalui..."; 1 isyarat Morse dengan panji-panji atau lengan; 2 Pelaung suara; 3 Lampu isyarat Morse; 4 Isyarat bunyi. L Lima Di pelabuhan "Kapal ini sedang dikuarantin." Di laut "Tolong hentikan kapal dengan segera." Dengan empat angka, latitud. Dua angka pertama dalam darjah, selebihnya dalam m M Mike "Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan merentasi air."** N November "Tidak."* O Oscar "Orang jatuh laut."** Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor. P Papa Blue Peter. Di pelabuhan Semua kakitangan mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut. Di laut Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan "Jaring kami terkena hambatan dalam laut." Q Quebec "Kapal kami 'sihat' dan kami memohon pratik bebas." Klik Gambar Untuk MemperbesarIsyarat Bendera Internasional Pada Kapal R Romeo "Kapal ini tidak bergerak." Dengan sekurang-kurangnya satu angka, jarak dalam batu nautika. S Sierra "Kapal ini sedang bergerak mengundur." ** Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot. T Tango "Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan." Dengan empat angka, waktu tempatan. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. U Uniform "Anda sedang menuju ke kawasan bahaya." V Victor "Kami memerlukan bantuan." Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam kilometer sejam. W Whiskey "Bantuan perubatan diperlukan." X Xray "Tolong hentikan segala rancangan anda dan nantikan isyarat kami." Y Yankee "Kami sedang menyeret sauh." Z Zulu "Kapal tunda diperlukan." Jika dikibarkan oleh kapal perikanan yang berdekatan dengan kawasan perikanan, ertinya "Jaring sedang dilepaskan." Dengan sekurang-kuragnya satu angka, waktu UTC. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit.

IsyaratBahaya di kapal. d. Tugas. 1). Mengetahui isyarat bunyi ledakan yang diperdengarkan selang. waktu kira-kira 1 menit. 2). Mengetahui isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan. cahaya. 3). Mengetahui isyarat yang menggunakan radio telegraf. 4). Mengetahui isyarat yang menggunakan pesawat radio. picture Automatic Identification System AIS adalah sebuah sistem pelacakan otomatis pada kapal yang menampilkan kapal lain di sekitarnya. AIS adalah sebuah perangkat transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim sesuai regulasi International Maritime Organization IMO. AIS beroperasi pada dua frekuensi khusus atau saluran VHF, yaitu 161,975 MHz- Saluran 87B Simplex, untuk pengiriman ke kapal162,025 MHz- Saluran 88B Duplex, untuk pengiriman ke daratan Perangkat transceiver ini secara otomatis mengirimkan AIS Message ke semua arah, sehingga kapal lain di sekitar kapal tersebut yang sudah dilengkapi dengan perangkat AIS Transceiver dapat mengetahui situasi lalu lintas di sekitarnya yang ditampilkan pada layar Electronic Chart Display Information System ECDIS / System Electronic Navigation Chart SENC atau Electronic Navigation Chart ENC. Penggunaan AIS Transceiver pada kapal, perangkat monitoring pelayaran darat atau Vessel Tracking System VTS dapat memonitor situasi lalu lintas kapal yang berada di area pengawasannya dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi kondisi yang berbahaya. Pada saat kapal berada diluar jangkauan AIS Base Station, informasi yang dikirimkan oleh AIS Transceiver dapat diterima oleh perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian akan dikirimkan kembali ke VTS, sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi. Pesan atau informasi yang dikirim oleh AIS Transceiver antara lain Informasi statis setiap 6 menit dan berdasarkan permintaan diantaranya Nomor Mobile Maritime System Identification MMSI atau ID KapalNomor IMONama dan Call Sign KapalPanjang dan Lebar kapalTipe kapalLokasi antenna pengatur posisiInformasi dinamis tergantung pada kecepatan dan perubahan arah diantaranyaPosisi kapalWaktu pada UTCCourse Over Ground COGInformasi Pelayaran Setiap 6 menit, saat data diubah, atau berdasarkan permintaan diantaranyaTinggi sarat kapalJenis muatan kapalTujuan dan perkiraan waktu tiba ETA Pada umumnya jenis Automatic Identification System AIS ada 2 yaitu Class A untuk semua kapal 300 GT keatas yang terlibat dalam pelayaran internasional serta semua kapal penumpangClass B ditujukan untuk kapal non SOLAS picture Secara internasional, Konvensi IMO untuk Keselamatan Jiwa Di Laut SOLAS Regulation V/ mensyaratkan kapal 300 GT ke atas yang terlibat pelayaran internasional dan semua kapal penumpang tanpa melihat ukuran untuk membawa AIS di atas kapal. Ketentuan IMO tersebut hanya berlaku bagi kapal yang berlayar di perairan internasional. Untuk perairan teritorial, setiap negara berdaulat menetapkan peraturan sendiri sesuai kebutuhan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 6 bulan setelah diundangkan terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik yang berbendera asing maupun bendera Indonesia. Pada peraturan tersebut ada beberapa persyaratan untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia, diantaranya AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan Kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GTKapal yang berlayar antar lintas negaraKapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah 60 GT Kapal berbendera asing diwajibkan pemasangan dan mengaktifkan AIS selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar. Nahkoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement COE. Sedangkan untuk kapal asing yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. TaggedAISAUTOMATIC IDENTIFICATION SYSTEMKAPAL membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami.

11Simbol Utama Di Dashboard Meter Kereta Yang Korang Patut Ambil Tahu. Ilustrasi Jari Kartun Gerak Isyarat Bukan Mainstream Tangan Cari. Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Admin Berbagai Jenis Penting 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal dibawah ini.

ID EnglishDeutschFrançaisEspañolPortuguêsItalianoRomânNederlandsLatinaDanskSvenskaNorskMagyarBahasa IndonesiaTürkçeSuomiLatvianLithuaniančeskýрусскийбългарскиالعربيةUnknown Self publishing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing CLOSE TRY ADFREE Self publishing products News Publishing Pricing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing • Views Share Embed Flag Isyarat Bahaya Di Kapal - e-Learning Sekolah Menengah Kejuruan Isyarat Bahaya Di Kapal - e-Learning Sekolah Menengah Kejuruan SHOW MORE SHOW LESS ePAPER READ DOWNLOAD ePAPER TAGS isyarat bahaya kapal darurat kompetensi tindakan terjadi dilakukan prosedur orang sekolah menengah kejuruan You also want an ePaper? Increase the reach of your titles YUMPU automatically turns print PDFs into web optimized ePapers that Google loves. START NOW More documents Recommendations Info ISYARAT BAHAYA DI KAPAL TPL - Prod/ Kompetensi Prosedur Darurat dan Sar BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKMENJUR DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003Page 2 and 3 Isyarat Bahaya di kapal KATA PENGANPage 4 and 5 Isyarat Bahaya di kapal b. Uraian MPage 6 and 7 Isyarat Bahaya di kapal PETA KEDUDUPage 8 and 9 Isyarat Bahaya di kapal Diagram proPage 10 and 11 Isyarat Bahaya di kapal I. PENDAHULPage 12 and 13 Isyarat Bahaya di kapal uraian matePage 14 and 15 Isyarat Bahaya di kapal f. MerencaPage 16 and 17 Isyarat Bahaya di kapal menggunakanPage 18 and 19 Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAPage 20 and 21 Isyarat Bahaya di kapal e. IsyaratPage 22 and 23 Isyarat Bahaya di kapal d. Tugas 1Page 24 and 25 Isyarat Bahaya di kapal 6. Fungsi pPage 26 and 27 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar KPage 28 and 29 Isyarat Bahaya di kapal Cara lain yPage 30 and 31 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 1. APage 32 and 33 Isyarat Bahaya di kapal menyebabkanPage 34 and 35 Isyarat Bahaya di kapal 5. Alat detPage 36 and 37 Isyarat Bahaya di kapal 90 % - 100 Page 38 and 39 Isyarat Bahaya di kapal a. Tujuan PPage 40 and 41 Isyarat Bahaya di kapal c. RangkumaPage 42 and 43 Isyarat Bahaya di kapal 10. MenyelePage 44 and 45 Isyarat Bahaya di kapal 8. Sikap tePage 46 and 47 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar KPage 48 and 49 Isyarat Bahaya di kapal terjatuh kePage 50 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR PUST Delete template? Are you sure you want to delete your template? Save as template? Title Description no error products FREE adFREE WEBKiosk APPKiosk PROKiosk Resources Blog API Help & Support Status Company Contact us Careers Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Change language Made with love in Switzerland © 2023 all rights reserved jWuWPmL.
  • gssjwhz65g.pages.dev/18
  • gssjwhz65g.pages.dev/78
  • gssjwhz65g.pages.dev/54
  • gssjwhz65g.pages.dev/21
  • gssjwhz65g.pages.dev/452
  • gssjwhz65g.pages.dev/491
  • gssjwhz65g.pages.dev/372
  • gssjwhz65g.pages.dev/361
  • 10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional