5. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh. Contoh dari hewan yang dilarang untuk dibunuh yaitu lebah, semut, dan burung suradi. Hewan-hewan tersebut memiliki banyak manfaat dan tidak berbahaya bagi manusia. Terlebih, lebah adalah penghasil madu yang memberikan banyak manfaat.
Keberadaan hewan ini di dalam rumah justru memberi dampak yang baik, sebab ia mampu mengurangi populasi nyamuk. Meskipun demikian, keberadaan laba-laba seringkali membuat orang merasa tidak nyaman. Dalam Islam, terjadi berbagai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya membunuh laba-laba. Sebagian pendapat mengatakan bahwa laba-laba harus dibunuh
Namun, pastikan untuk tidak menggunakan terlalu banyak soda kue karena dapat berbahaya bagi hewan peliharaan. 6. Lepaskan Laba-Laba ke Luar Rumah. Cara menghilangkan laba-laba di rumah yang mudah adalah dengan menangkapnya. Jika kamu tidak takut dengan laba-laba, tangkap laba-laba dalam gelas atau wadah lainnya, lalu lepaskan mereka ke luarMenurut Imam Asy-Syafi'i dalam buku Kitab Induk Fiqih Islam bahwa, hukum membunuh tikus adalah sunah. Landasan pemberian hukum ini didasari oleh dalil hadis berikut: "Imam Malik mengabari kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda, 'Ada lima jenis binatang yang seorang muhrim (orang yang sedang berihram) tidak
Jalalah adalah hewan yang mulanya halal, namun menjadi haram karena ia memakan benda-benda najis di kesehariannya. Misalnya ia memakan kotoran manusia atau kotoran hewan. Namun bila tidak setiap hari, dan bukan sebagian besar makanan yang dikonsumsi dalam hidupnya adalah kotoran, maka masih boleh dikonsumsi.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebutkan beberapa hewan yang tidak boleh dibunuh. Hewan ini dilindungi karena berbagai alasan, misalnya semut, salah satu hewan yang selalu bertasbih. Di antara hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh ialah semut, lebah burung shurad dan burung hud-hud.Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha Rasulullah bersabda: "Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136] Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak." DalamUa88.